Jaksa Akui Rangga Curhat soal Tawaran Rp 140 Juta Bunuh Mirna

Jaksa Akui Rangga Curhat soal Tawaran Rp 140 Juta Bunuh Mirna
Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko menyaksikan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengakui adanya keterangan saksi Rangga Dwi Saputra yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tentang tawaran Rp 140 juta sebagai imbalan untuk membunuh Wayan Mirna Salihin.

Namun, Ardito menjelaskan, keterangan tersebut tidak diungkapkan Rangga kepada penyidik. 

Tetapi merupakan curhatan Rangga kepada dokter yang melakukan pemeriksaan kejiwaan Rangga, sebelum melakukan BAP. 

"Rangga itu tidak mengungkapkan di depan penyidik. Tapi diungkapkan Rangga saat pemeriksaan oleh psikolog‎," ucap Ardito usai sidang perkara pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/7).

‎Ardito menambahkan, pernyataan tersebut merupakan kesimpulan atas curhatan Rangga kepada psikolog yang tertuang dalam pemeriksaan medis saksi. 

Bahkan, saat itu, semua saksi juga diperiksa terkait kejiwaannya oleh psikolog.

"Di mana saat membuat BAP, psikolog itu ada kesimpulannya bahwa Rangga salah satunya tidak memiliki potensi melakukan tindak kekerasan," tandas Ardito.‎ (Mg4/jpnn)


JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mengakui adanya keterangan saksi Rangga Dwi Saputra yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News