Izin Tinggal Habis, 5 Warga Negara Tiongkok Ditangkap
jpnn.com - SURABAYA – Lima warga negara Tiongkok di kompleks perumahan mewah Sutorejo Prima Indah Utara, Mulyorejo digerebek petugas dari Satuan Intelijen Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, bersama petugas Imigrasi, Rabu dini hari (10/8).
Lantaran, dokumen izin tinggal (exit permit) mereka telah kedaluwarsa.
Warga Fujian, Tiongkok yang digiring ke Mapolrestabes Surabaya itu tiga orang laki-kali bernama Weng De Guang, 54 dengan nomor paspor E004 81495, Weng Jiang, 25, nomor Pasport E1241377B dan Huang Cheng Hang, nomor paspor E06618744.
Sedangkan, dua orang lainnya perempuan yakni Meijing Yu, 44, nomor paspor 655791608 dan Weng Xiajuan, 26, nomor paspor 6409552019.
Andi Joesoef, warga RT 03, Sutorejo Prima Utara VI Blok PPA 3 nomor 9 menyebutkan bahwa hampir setiap malam, dia sering melihat mobil boks L-300 dengan nomor polisi L 9650 AM keluar masuk ke dalam rumah tersebut.
“Daripada ada apa-apa, saya melapor ke sekuriti perumahan (Solomon, Red),” ujar pria yang rumahnya berhadapan dengan rumah yang ditempati oleh kelima warga negara (WN) Tiongkok itu.
Sekuriti perumahan, Solomon mengatakan bahwa warga Tiongkok itu pernah diminta menunjukkan dokumen izin tinggal di Indonesia, namun mereka tidak mau.
Selain itu, terkendala karena mereka tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
SURABAYA – Lima warga negara Tiongkok di kompleks perumahan mewah Sutorejo Prima Indah Utara, Mulyorejo digerebek petugas dari Satuan Intelijen
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat