Pejabat Sumbar Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan suap anggaran 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menjerat anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan ini. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saksi akan diperiksa untuk Putu dan pengusaha Yogan Askan.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka IPS dan YA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (11/8).
Saksi yang dipanggil yakni Kepala Bidang Pelaksana Jalan kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar Indrajaya, serta Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Rida S Putra. Kemudian, Kepala Bidang Pembinaan Teknis kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Eko Herlambang.
Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Suprapto juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Yogan, Suprapto, Putu dan stafnya Novianti serta koleganya Suhemi sebagai tersangka. Putu diduga menerima Rp 500 juta untuk pemulusan pengurusan anggaran proyek jalan di DPR. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan suap anggaran 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menjerat anggota Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional