Pejabat Sumbar Diperiksa KPK

Pejabat Sumbar Diperiksa KPK
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan suap anggaran 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menjerat anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana. 

Penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan ini. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, saksi akan diperiksa untuk Putu dan pengusaha Yogan Askan.

"Saksi akan diperiksa untuk tersangka IPS dan YA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (11/8). 

Saksi yang dipanggil yakni Kepala Bidang Pelaksana Jalan kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar Indrajaya, serta Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Rida S Putra. Kemudian, Kepala Bidang Pembinaan Teknis kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Eko Herlambang. 

Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumbar Suprapto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Suprapto juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini KPK menetapkan Yogan, Suprapto, Putu dan stafnya Novianti serta koleganya Suhemi sebagai tersangka. Putu diduga menerima Rp 500 juta untuk pemulusan pengurusan anggaran proyek jalan di DPR. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan suap anggaran 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang menjerat anggota Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News