Muncikari Patok Tarif Rp 1,2 Juta, Anak-anak Hanya Diberi Rp 150 Ribu
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat prostitusi anak-anak via online kepada kaum gay, Selasa (30/8).
Untuk sementara ini, hanya AR, sang muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pelaku sudah melancarkan bisnisnya sekitar satu tahun. Kepada pelanggannya, AR mematok harga Rp 1,2 juta.
"Untuk anak-anak hanya dapat Rp 100 - Rp 150 ribu. Tarif yang disepakati AR adalah Rp 1,2 juta," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8).
Agung menerangkan, AR menjual anak-anak via media sosial, seperti Facebook. Dalam Facebook AR, ia menyertakan foto-foto anak di bawah umur untuk dipesan oleh kaum gay.
"Dari FB kami tahu ada daftar anak-anak dieksploitasi," jelas Agung.
Agung juga menerangkan, AR merupakan residivis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2006. Bahkan, Agus menilai bahwa AR seorang biseksual. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat prostitusi anak-anak via online kepada kaum gay, Selasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya