Ibu Rumah Tangga Punya Omzet Rp 300 Ribu Sehari
jpnn.com - SAMPIT – Faujiah terancam hukuman satu tahun dibui alias penjara gara-gara menjadi pengedar togel. Akhir pekan lalu, jaksa penuntut umum Kejari Kotim Budi Sulistyo menuntut perempuan berjilbab itu.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Budi dalam tuntutannya.
Pekan ini, wanita berkacamata itu tinggal menunggu vonis dari majelis hakim. Tidak ada alasan bagi terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum karena perbuatannya dinilai telah meresahkan masyarakat.
Atas tuntutan itu, Faujiah hanya mohon keringanan dengan alasan tidak lagi mengulangi perbuatannya itu. Bahkan, ia mengaku menyesal.
Perjalanan Faujiah hingga duduk di kursi pesakitan bermula saat ia digerebek di barak yang ia tempati di Jalan Langsat 2 RT 41 RW 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Dari hasil penggeledahan pada 29 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 WIB itu, ditemukan satu unit handphone yang berisi tebakan angka, grafik, dan uang Rp 140 ribu hasil penjualan kupu.
Faujiah mengaku hanya sebagai penjual. Dalam sehari, sehari omzet jual togel sekitar Rp 300 ribu.
Ia juga mengaku mengambil keuntungan lima persen dari tiap hasil penjualannya itu. Kemudian, lanjut Faujiah, hasil penjualan ia serahkan kepada bandar togel yang disebutkannya bernama Taci Liling. (co/gus/jos/jpnn)
SAMPIT – Faujiah terancam hukuman satu tahun dibui alias penjara gara-gara menjadi pengedar togel. Akhir pekan lalu, jaksa penuntut umum Kejari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia