Blangko Minim, Jumlah Warga Rekam E-KTP Dibatasi

Blangko Minim, Jumlah Warga Rekam E-KTP Dibatasi
Perekaman E-KTP. Foto: Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Kaltim, terpaksa melakukan pembatasan jumlah warga yang merekam data untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Alasan utamanya, jumlah warga yang melakukan perekaman membeludak. Sementara, jumlah warga yang sudah melakukan rekam data namun belum mendapatkan e-KTP, sebanyak 89 ribu orang. 

Di sisi lain,  persediaan blangko tinggal seribu lembar. Sementara daftar tunggu mencapai 9 ribu orang. 

Dengan alasan itu, jumlah antrean perekaman E-KTP dibatasi 500 nomor per hari.  

“Kami memberlakukan nomor antrean agar warga bisa mengantre dengan tertib. Sebelumnya memang sempat terjadi antrean yang tidak teratur,” kata Kepala Disdukcapil Balikpapan Chairil Anwar kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Dia mengatakan, perekaman data e-KTP setiap hari dimulai pukul 08.00 Wita. 

Setiap warga yang datang mendapatkan nomor antrean. Satu nomor antrean berlaku untuk satu Kartu Keluarga (KK). 

Sehingga memungkinkan dalam satu nomor antrean ada lebih dari satu anggota keluarga yang melakukan rekam data e-KTP. Namun skema yang telah disusun dihadapkan pada kendala klasik. 

BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Kaltim, terpaksa melakukan pembatasan jumlah warga yang merekam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News