BPK Temukan Rp 63 Miliar Sisa Kas Haji Tak Dikembalikan ke Negara

BPK Temukan Rp 63 Miliar Sisa Kas Haji Tak Dikembalikan ke Negara
Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sebanyak Rp 63,07 miliar dana haji t‎idak dikembalikan kepada negara. 

Bambang Pamungkas, auditor utama BPK RI mengungkapkan, pihaknya telah menemukan data perhitungan sisa dana operasional sesuai dengan PMA No 23 Tahun 2011 tidak mengakomodir risiko perubahan nilai tukar mata uang. 

Akibatnya terdapat perbedaan sebesar Rp 63,07 miliar, antara sisa kas riil dari operasional haji 2015 dengan jumlah yang akan disetorkan ke Dana Alokasi Umum (DAU).

"Atas nilai tersebut belum ditetapkan status dan peruntukannya," ujar Bambang ‎ dalam rapat konsultasi membahas pemeriksaaan atas laporan keuangan penyelenggaran ibadah haji (PIH) tahun 1436 H/2015 dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (26/9).

Lanjut dikatakannya, sesuai hasil perhitungan dengan mengacu pada PMA No 23 Tahun 2011, sisa dana operasional haji 2015 adalah Rp 2,2 miliar. Sedangkan sisa kas riil adalah sebesar Rp 65,3 miliar sehingga ada selisih Rp 63 miliar lebih.

"Sesuai PP 79 Tahun 2012, salah satu sumber dana dari DAU adalah berasal dari sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji. Seharusnya yang dilimpahkan ke DAU adalah sisa kas riil dana operasional haji dan bukan sisa dana operasional hajinya," beber Bambang. (esy/jpnn)


JAKARTA--Dalam penyelenggaraan ibadah haji 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sebanyak Rp 63,07 miliar dana haji t‎idak dikembalikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News