E-KTP Belum jadi, Apakah Tercatat sebagai Pemilih?
jpnn.com - MAJENANG – Ini informasi penting bagi warga yang alamat di KTP-nya berbeda dengan domisili.
Pada pilkada Kabupaten Cilacap 2017 mendatang, warga yang pindah domisili dan belum mengubah alamat di KTP, dipastikan akan dicoret dari daftar pemilih di daerah asal.
Namun mereka akan terdaftar di tempat tinggal baru oleh petugas dan masuk dalam pemilih baru.
Hal ini diungkapkan Wildan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Majenang, Cilacap, Jateng, yang membidangi Pemutahiran Data Pemilih, seperti diberitakan Radar Banyumas (Jawa Pos Group).
"Ini yang pasti akan ditemukan di lapangan. Misal warga A sesuai KTP beralamat di Desa Jenang. Tapi domisili di desa lain. Maka petugas akan mencoret namanya di alamat sesuai KTP (domisili lama, red)," terangnya.
Hal ini, katanya, akan berbeda jika warga sudah mengajukan surat pindah. Dengan demikian, mereka dipastikan terdaftar sebagai pemilih untuk pilkada di alamat baru tersebut. "Beda halnya kalau mereka sudah pindah," katanya.
Dia menjelaskan, pada dasarnya pendataan pemilih menggunakan KTP sebagai bukti identitas diri. Dengan KTP pula, akan ditentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang bersangkutan.
Namun dalam kondisi tertentu, kerap ditemukan warga pindah domisili namun tidak mengubah alamat di KTP mereka.
MAJENANG – Ini informasi penting bagi warga yang alamat di KTP-nya berbeda dengan domisili. Pada pilkada Kabupaten Cilacap 2017 mendatang,
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN