Perampokan Rp 1,9 Miliar, Sang Sopir Dapat Bagian Fantastis

Perampokan Rp 1,9 Miliar, Sang Sopir Dapat Bagian Fantastis
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - MEDAN - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Sumut perlahan berhasil menangkap satu persatu pelaku perampokan CV Koperasi Damai Sejahtera di kawasan Jalan Dame, Medan Amplas, Sumut.

Perampokan yang merugikan Rp 1,9 miliar ini, ternyata diotaki oleh salah seorang nasabah CV Koperasi Damai Sejahtera yang bernama Thamrin Ompu Sunggu.

Kini, Thamrin Ompu Sunggu sudah diciduk polisi. Bahkan, kasus itu sudah berlanjut hingga ke meja hijau dan divonis 4,5 tahun penjara.

Kasubdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu menyatakan, aksi perampokan itu direncanakan oleh Thamrin beserta lima tersangka lainnya, di kediamannya daerah Patumbak pada 9 Mei 2015 lalu.

Sebelum melancarkan aksinya, otak pelaku juga telah lama mengamati kondisi di sekitar lokasi kejadian. Sebab, Thamrin pernah menjadi nasabah di koperasi tersebut.

Menurut Faisal, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan kasus tersebut. "Hasil penyelidikan sebelumnya, otak pelaku TOS lebih dulu berhasil ditangkap dan sudah menjalani hukuman. Tersangka TOS merupakan salah seorang nasabah di koperasi tersebut. Jauh sebelumnya, dia (tersangka) sudah mengamati kondisi lokasi sekitar karena kerap berkunjung sebagai nasabah," kata Faisal, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (1/10).

Faisal bilang, Thamrin melancarkan aksinya tak sendirian. Melainkan, dengan lima tersangka lainnya.

Menurut Faisal, pihaknya sudah berhasil meringkus dua tersangka. Jadi, masih ada empat tersangka yang masih menghirup udara segar.

MEDAN - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Sumut perlahan berhasil menangkap satu persatu pelaku perampokan CV Koperasi Damai Sejahtera di kawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News