Perampokan Rp 1,9 Miliar, Sang Sopir Dapat Bagian Fantastis

Perampokan Rp 1,9 Miliar, Sang Sopir Dapat Bagian Fantastis
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

Keempatnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Saat melancarkan aksi perampokan, menurut Faisal, mereka datang dengan menumpangi mobil Toyota Avanza yang dirental dan dikendarai Banres Gultom, Minggu (10/5) lalu pukul 02.30 WIB.

Saat melancarkan aksinya, kawanan perampok dibekali berbagai peralatan. Seperti parang, linggis dan beberapa perkakas kain. Keempat tersangka yang masih diburon oleh polisi dan bertugas sebagai eksekutor dalam aksi pencurian itu, masing-masing TOS, TS, M dan L.

Mereka berhasil masuk ke koperasi setelah menyekap seorang penjaga koperasi, Warman Sinaga dan turut mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Sementara, tersangka Barnes menunggu di dalam mobil sembari memantau lokasi.

Menurut Faisal, empat eksekutor yang diburon oleh polisi itu, mengetahui di mana letak berankas uang tersebut. "Para tersangka membobol brankas menggunakan linggis. Uang di dalam brankas lalu dipindahkan ke dalam tiga karung goni yang sudah disiapkan para pelaku," ujar dia.

Faisal menambahkan, setelah berhasil menggondol uang dalam brankas, para tersangka lari ke perumahan Cendana di kawasan Ujung Serdang, Deliserdang. Itu merupakan kediaman tersangka S. Di rumah itu juga, uang hasil curian dibagi-bagi.

Kata Faisal, tersangka Banres memperoleh bagian dari hasil curian itu sebanyak Rp205 juta dengan tugasnya sebagai pengemudi mobil. Sementara, lima pelaku yang merupakan eksekutor, membagi rata sisa uang setelah memberikan upah kepada tersangka Banres."Kita masih memburu keempat tersangka lain yang masih DPO," ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya keterlibatan orang dalam dari 4 tersangka lain yang kini buron, Faisal mengaku, masih mendalami dugaan tersebut sembari melakukan pengejaran. "Kalau dugaan adanya keterlibatan orang dalam itu juga masih kita dalami karena yang empat lainnya belum ditangkap. Sejauh ini, masih sebatas keterlibatan nasabah yang merupakan otak pelaku," pungkasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka Banres yang sudah diciduk, terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara diatas 5 tahun. (ted/azw/ray/jpnn)


MEDAN - Jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Sumut perlahan berhasil menangkap satu persatu pelaku perampokan CV Koperasi Damai Sejahtera di kawasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News