Nginap, Perkosa Adik Teman Sendiri

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Sugito Alias Waliyo (30) ditangkap poetugas dari Polsek Telukbetung, Lampung, saat sedang berada di depan RS Bumi Waras, Sabtu (1/10) pagi.
Ia ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap tetangganya, S (11) pada hari Jumat (30/9). Saat itu, korban sedang terlelap di rumahnya di jalan RE Martadinata gang Mangga II, Sukamaju, Telukbetung Timur.
Korban lalu dicabuli oleh pelaku yang sedang menginap di rumah kakak korban.
Kanit Reskrim Polsek TBB, Aiptu A Kurnia menjelaskan, saat itu jam diniharu, pelaku yang menginap di rumah kakak korban tiba-tiba masuk ke kamar korban dengan alasan mau mengisi batre hapenya.
Lantaran tergoda dengan tubuh korban ketika sedang tidur, langsung saja melakukan aksi pencabulan.
“Saat korban sedang tidur, tiba tiba pelaku menindih korban, “jelas Kurnia saat dihubungi Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin.
Kurnia melanjutkan, setelah pencabulan itu, korban pun menangis dan melaporkan ke keluarganya.
Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut ketika keluarga melaporkan kejadian itu.
BANDARLAMPUNG – Sugito Alias Waliyo (30) ditangkap poetugas dari Polsek Telukbetung, Lampung, saat sedang berada di depan RS Bumi Waras,
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba