Catat, Bareskrim Belum Panggil Ahok di Kasus Almaidah

Catat, Bareskrim Belum Panggil Ahok di Kasus Almaidah
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di DPR, Senin (24/10). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa pihaknya belum mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias terkait kasus dugaan penistaan Alquran. Ari mengatakan hal itu menyusul kedatangan Ahok di Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi.

"Bukan panggilan. Kalau beliau datang, kasih tempat lah buat memberikan keterangan. Jadi bukan panggilan ya. Kami belum memanggil, belum mengundang," kata Ari di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/10).

Jenderal Polri berbintang tiga itu menambahkan, penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Terutama untuk mengklarifikasi kejadian seperti terekam dalam video yang beredar.

Karenanya, Bareskrim belum mengagendakan pemanggilan atas calon petahana pada pilkada DKI itu. Namun, Ari mengakui bahwa anak buahnya sudah memberi informasi tentang kedatangan Ahok.

"Beliau (Ahok, red) datang atas kesadaran sendiri untuk klarifikasi,” katanya. “Kalau beliau minta waktu ya kita siapkan waktu supaya kita bisa mempelajari seperti apa," jelasnya.

Seperti diketahui, sejumlah pihak melaporkan Ahok ke polisi dalam kasus dugaan penistaan Alquran. Hal itu terkait ucapan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu yang mengaku tak mempersoalkan jika umat Islam dibodohi dengan Surat Almaidah ayat 51 untuk tak memilihnya di pilkada.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa pihaknya belum mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News