Kalah di Praperadilan, Gubernur Sultra Langsung Penuhi Panggilan KPK

Kalah di Praperadilan, Gubernur Sultra Langsung Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Foto: dokumen fajar.co.id

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10). Kemunculannya di KPK merupakan yang pertama sejak dijerat sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan di Sultra.

Nur Alam langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra pada 2008-2014. "Mengikuti proses penyidikan ini," katanya saat memasuki gedung KPK, Senin (24/10).

Sebelumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak gugatan  Nur Alam dan menyatakan KPK berwenang  meneruskan penyidikan kasus yang menjerat gubernur yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Nur Alam pun mengaku bakal menghormati proses hukum yang akan berjalan di KPK setelah kalah di praperadilan. "Itu kan sudah lewat, jadi kita harus menghormati proses hukum ini," ujar Nur Alam.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan IUP. Yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) sebagai penambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra selama periode 2008-2014.

Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(put/jpg)


JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10). Kemunculannya di KPK merupakan yang pertama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News