KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB

KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB
KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB
JAKARTA- Banyaknya kasus dugaan korupsi di wilayah Nusa Tenggra Barat (NTB) yang tidak jelas penanganannya oleh Kejaksaan setempat membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih turun tangan.

Lembaga "superbody" yang masih menjadi tumpuan masyarakat dalam pemberantasan korupsi, menyatakan akan menyusun jadwal koordinasi dan supervisi kasus-kasus korupsi di NTB. Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK, Mochammad Yasin kepada JPNN di gedung KPK, Rabu (27/5).

"Kami akan susun jadwal koordinasi dan supervisi di NTB. Ini kami lakukan mengingat adanya kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan Tinggi NTB dalam menuntaskan kasus korupsi. Di antaranya kasus yang melibatkan Walikota Bima, HM Nur A Latief," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin kepada wartawan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (27/5).

Seperti diketahui, Walikota Bima, HM Nur A. Latif diduga melakukan korupsi DAU/DAK Kota Bima Tahun 2005 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati NTB. Namun dalam penanganannya, Kejati NTB menemui kendala karena belum turunnya izin pemeriksaan dari presiden.

JAKARTA- Banyaknya kasus dugaan korupsi di wilayah Nusa Tenggra Barat (NTB) yang tidak jelas penanganannya oleh Kejaksaan setempat membuat Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News