Takut Penjara, Tujuh Anggota DPRD Ajukan PK

Takut Penjara, Tujuh Anggota DPRD Ajukan PK
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PACITAN - Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Senin lalu (24/10).

Melalui kuasa hukum Mohammad Jama'ah, para mantan dewan itu juga melayangkan aduan atas penerbitan kekeliruan berita acara (BA) sidang permohonan PK atas terdakwa Manidi Atmo Wiyono dkk di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Jama'ah -sapaan karib Mohammad Jama'ah- menjelaskan, permohonan penundaan putusan PK tersebut sengaja dilakukan karena Manidi Atmo Wiyono dkk mengajukan PK untuk kali kedua.

 Terkait pengaduan ke PT Surabaya, pihaknya menganggap panitera PN Pacitan tidak mencatat kehadiran pemohon saat pemeriksaan persidangan. Padahal, para pemohon sudah hadir.

''Kesalahan itu bukan pada pemohon. Sebab, BA persidangan itu tidak bisa ditandatangani sendiri oleh hakim. Yang membuat harus panitera,'' ujarnya kemarin (26/10).

Jama'ah menyebut alasan untuk kembali mengajukan PK. Selain mengantongi novum atau bukti baru, putusan PK sebelumnya tidak menyangkut materi putusan.

''Hanya menyangkut formilnya. Itu merupakan syarat untuk mengajukan PK, para pemohon harus hadir,'' ucapnya. (her/yup/c18/diq/flo/jpnn)


PACITAN - Tujuh mantan anggota DPRD 1999-2004 mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 78 PK/Pid.Sus/2013


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News