Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim

Inilah Kejanggalan Tingkah Laku Jessica versi Majelis Hakim
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim yang dipimpin Kisworo pun menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.

Sebelum pembacaan vonis, anggota majelis Binsar Gultom membeber pertimbangan. Binsar mengatakan, Jessica sengaja datang terlebih dulu ke Olivier Cafe, Grand Indonesia Shopping Mall di Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica, kata Binsar, datang terlebih dulu untuk melihat-lihat keadaan di sana.

“Terdakwa datang lebih dahulu untuk melakukan observasi,” kata Binsar  di sidang vonis Jess di Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (27/10).

Binsar menambahkan, Jessica setelah melihat-lihat lantas keluar dari Olivier Cafe. Selanjutnya, Jessica kembali ke Olivier Cafe dengan membawa tiga paper bag.

Majelis juga mengatakan, lazimnya Jessica, Mirna, Hani dan Vera datang bersama-sama ke kafe. Kemudian, baru melakukan pemesanan minuman secara bersama-sama.
 
Faktanya, kata Binsar, Jessica datang duluan dan kemudian memesan minuman terlebih dahulu untuk Mirna. Menurut Binsar, hanya terdakwa yang menguasai es kopi Vietnam tersebut.

“Jadi Jessica-lah, menurut nurani hakim, yang mengetahui adanya pergerakan gelas VIC (Vietnamesse Ice Coffee),” katanya.

Hakim menambahkan, Mirna setelah meminum kopi langsung kaget dan mengucapkan kata awful yang artinya mengerikan.  Mirna bahkan sempat meminta Jessica mencicipi VIC.

Hanya saja, Jess menolak. Alasannya sudah meminum dua gelas koktail.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah dalam perkara pembunuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News