1 Bulan Dicari Polisi, Bos Investasi Bodong Menyerahkan Diri
Jumat, 22 April 2022 – 20:05 WIB

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022). (ANTARA/Feri Purnama)
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban, yaitu gali lubang tutup lubang,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu. (antara/jpnn)
Bos investasi bodong menyerahkan diri ke polisi. Pemilik salon kecantikan itu menyerah setelah satu bulan dicari polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka