1 Bulan Dicari Polisi, Bos Investasi Bodong Menyerahkan Diri
Jumat, 22 April 2022 – 20:05 WIB
"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban, yaitu gali lubang tutup lubang,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Garut juga sedang menelusuri lebih lanjut aset tersangka, dan penggunaan uang hasil kejahatannya itu. (antara/jpnn)
Bos investasi bodong menyerahkan diri ke polisi. Pemilik salon kecantikan itu menyerah setelah satu bulan dicari polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper