1 Cewek ABG dan 5 Pria Tertangkap Basah Berbuat Terlarang saat Malam Takbiran

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan dan lima pemuda tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang pada malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
Mereka ditangkap petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur, karena menggelar pesta minuman keras.
Mereka rata-rata berusia 18 tahun. Remaja tersebut masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
“Kami menindak tegas para remaja yang berkumpul tadi malam karena mereka berpesta miras. Kami juga menyita dua kantong minuman keras," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin di Jakarta, Minggu pagi.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Taman Waru.
"Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan," katanya.
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan uang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras.
"Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras," katanya.
Seorang perempuan dan lima pemuda tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang pada malam takbiran, Sabtu (23/5) malam.
- 2 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Tewas Gegara Minum Miras Dicampur Parfum
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta