1 Juli, Pemerintah Terapkan Bantuan Likuiditas Perumahan
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:47 WIB
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi KPR Sederhana Sehat belum turun, namun pemerintah merencanakan pemberian fasilitas likuiditas perumahan dilaksanakan pada 1 Juli mendatang. Dengan bantuan ini, debitur bisa mendapatkan suku bunga tetap, sehingga memudahkan untuk membayar cicilan. Terkait dengan masuknya bank-bank syariah dalam program pembiayaan perumahan, hal itu disambut baik oleh Menpera. Alasannya, dengan adanya bank syariah tersebut, berarti akan makin banyak yang bisa mendanai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh rumah murah.
"Permenkeu Nomor 73 menjadi patokan utama kami dalam melaksanakan program reformasi di bidang pembiayaan perumahan tersebut. Target kami, paling lambat 1 Juli 2010 sistem ini sudah diberlakukan," kata Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, di Kantor Menpera, Rabu (5/5).
Baca Juga:
Ditambahkan Suharso, fasilitas likuiditas tersebut mendorong keterjangkauan masyarakat dalam membeli rumah. Sebab katanya, jangka waktu masyarakat dalam mencicil KPR akan menjadi lebih singkat, sekitar 7 hingga 10 tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi