1 Juli, Pemerintah Terapkan Bantuan Likuiditas Perumahan
Rabu, 05 Mei 2010 – 11:47 WIB
"Melalui bank syariah, masyarakat bisa mendapatkan KPR dalam waktu tertentu dan suku bunga tetap. Tidak seperti sekarang, bunganya berubah setiap saat," tandasnya. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Meski perubahan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 tahun 2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melihat Perayaan Waisak di Vihara Semarang, Ritual Pindapata hingga Pradaksina Mengenang Buddha
- Diplomasi MPR RI ke Parlemen Spanyol Demi Mewujudkan Kemerdekaan Palestina
- WWF Bali 2024, Pemprov Jateng Teken Kerja Sama dengan UNESCO-IHE Institute for Water Education
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat