1 Pria dan 2 Wanita Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya
Senin, 25 Mei 2020 – 18:21 WIB
BACA JUGA: Oknum Honorer Penghina Nabi Muhammad Ini Langsung Ditangkap Polisi
Kini ketiganya ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Sepasang pria berinisial AF, 45, dan istrinya JW, 18, ditangkap polisi karena tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- Anggota DPRD Lombok Tengah Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang Bareng Mahasiswa
- Pasutri Ini Berbuat Terlarang saat Ramadan, Kasusnya Berat, Ya Tuhan
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
- 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
- Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang