10 Anggota DPRD Ini Dibawa ke Rutan Pakjo dengan Tangan Diborgol

10 Anggota DPRD Ini Dibawa ke Rutan Pakjo dengan Tangan Diborgol
Para terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim 2019 dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (8/2/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P.

jpnn.com, PALEMBANG - Sebanyak 10 orang anggota nonaktif DPRD Kabupaten Muara Enim ditempatkan di dalam sel isolasi di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, selama beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, para oknum anggota DPRD itu tiba di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang pada hari Selasa (8/2) pukul 15.45 WIB.

Masing-masing terdakwa bernama Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Mereka diantar menggunakan dua bus Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan kondisi tangan diborgol dan pengawalan dari JPU KPK bersama jaksa.

Kedatangan para terdakwa itu disambut oleh puluhan keluarga mereka yang sudah menunggu selama berjam-jam di sekitar rutan tersebut.

"Sesuai dengan protap pemindahan tahanan selama masa pandemi Covid-19 ini, para terdakwa akan menempati sel isolasi tersebut selama beberapa hari," kata JPU KPK Januar Dwi Nugroho di Rutan Pakjo Palembang.

Para wakil rakyat itu merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR, serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Mereka dipindahkan oleh JPU KPK dari rumah tahanan di Jakarta ke Rutan Pakjo guna mengikuti proses persidangan lanjutan terkait dengan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang.

Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim dibawa ke Rutan Pakjo Palembang dengan tangan dibirgol oleh ptugas KPK dan jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News