10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari

10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
Ketujuh, perbuatan terdakwa tidak memberikan contoh yang baik bagi para penegak hukum sehingga tidak memberi tauladan. Kedelapan korban adalah salah satu pejabat BUMN, kesembilan terdakwa telah menghilangkan kebahagian orang tua korban isteri-isteri, anak-anak dan keluarganya, dan yang kesepuluh adalah terdakwa telah mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi orang tua, isteri-isteri, anak dan keluarganya.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan meringankan terhadap diri terdakwa,” kata Cirrus. (awa/jpnn)

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News