10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari

10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
10 Hal Memberatkan Tuntutan Atas Antasari
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari Azhar selaku terdakwa pada sidang lanjutan pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Pada persidangam di PN Jaksel hari ini, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga meminta majelis yang dipimpin majelis Herri Swantoro menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari dan mengganjarnya dengan hukuman mati karena telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai orang turut melakukan pembujukan kepada orang lain melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 55 ayat 1 ke 2 juntho 340 KUHP.

Hal yang yang memberatkan Antasari selaku terdakwa yakni pertama, sangat mempersulit persidangan. Kedua, pada setiap persidangan selalu membuat gaduh. Ketiga,  perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Keempat, terdakwa telah berusaha menggiring perbuatannya adalah suatu rekayasa atau konspirasi untuk mempengaruhi atau mengkelabui publik atau pers dengan maskud agar citra penegak hukum dimata masyarakat rusak.

Cirrus melanjutkan, hal memberatkan kelima adalah perbuatan Antasari dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira menegah polri dan oknum pengusaha di bidang pers yang seharusnya menurut hukum melindungi masyarakat. Keenam perbuatan terdakwa telah menurunkan citra dan mempermalukan aparat penegak hukum.

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan 10 pertimbangan kepada Hakim Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberatkan Antasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News