Antasari Tak Kaget Dituntut Mati

Antasari Tak Kaget Dituntut Mati
Foto : AP
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

"Saya tidak terlalu terkejut dengan tuntutan ini. Karena kalau kita lihat sejak awal, memang terlalu tinggi ambisi Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut," kata Antasari usai mendengarkan tuntutan jaksa.

Saat penyelidikan saja, kata Antasari, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi korpsnya, telah menetapkan tersangka atas pembunuhan Nasrudin. Menurut Antasari, yang perlu diperhatikan adalah fakta persidangan yang dijadikan tuntutan.

"Yang perlu kita perhatikan, fakta persidangan-lah sebagai tuntutan. Nah, tadi kita bisa mencermati fakta persidangan yang ditampilkan JPU, apakah ada kesesuaian," katanya pula.

JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News