Antasari Tak Kaget Dituntut Mati
Selasa, 19 Januari 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1).
"Saya tidak terlalu terkejut dengan tuntutan ini. Karena kalau kita lihat sejak awal, memang terlalu tinggi ambisi Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut," kata Antasari usai mendengarkan tuntutan jaksa.
Baca Juga:
Saat penyelidikan saja, kata Antasari, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi korpsnya, telah menetapkan tersangka atas pembunuhan Nasrudin. Menurut Antasari, yang perlu diperhatikan adalah fakta persidangan yang dijadikan tuntutan.
"Yang perlu kita perhatikan, fakta persidangan-lah sebagai tuntutan. Nah, tadi kita bisa mencermati fakta persidangan yang ditampilkan JPU, apakah ada kesesuaian," katanya pula.
JAKARTA - Terdakwa Antasari Azhar mengaku tidak terkejut dengan tuntuan hukuman mati yang dibacakan oleh Cirrus Sinaga, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168
- Pertamina Gaungkan Pelestarian Air dan Lingkungan di WWF 2024
- Nobar dan Talkshow Makin Cakap Digital Sukses Digelar di Landmark Ternate
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar