Wiliardi Dituntut Hukuman Mati

Wiliardi Dituntut Hukuman Mati
Wiliardi Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Kombes (Pol) Wiliardi Wizar. Dalam pembacaannya, JPU menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

"Terdakwa Wiliardi Wizar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Sigid Haryo Wibisono dan Antasari Azhar, dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat. (JPU menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wiliardi Wizar dengan pidana mati," kata Iwan Setiawan yang membacakan tuntutan jaksa.

JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, serta meminta kepada majelis hakim agar barang bukti (BB) berupa HP N 6275 sampai STNK motor atas nama Fransiscus dikembalikan ke JPU, untuk dijadikan barang bukti atas terdakwa Sigid Haryo Wibisono. Pertimbangan tuntutan itu disebutkan didasarkan pada fakta di persidangan.

JPU menilai bahwa terdakwa berbelit-belit. Padahal, karena perwira menengah polisi, disebutkan bahwa seharusnya terdakwa mencegah perbuatan tindak pidana. "Saksi yang meringankan tidak ada," kata Iwan pula.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News