Wiliardi Dituntut Hukuman Mati
Selasa, 19 Januari 2010 – 12:45 WIB
Wiliardi Dituntut Hukuman Mati
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Kombes (Pol) Wiliardi Wizar. Dalam pembacaannya, JPU menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu. JPU menilai bahwa terdakwa berbelit-belit. Padahal, karena perwira menengah polisi, disebutkan bahwa seharusnya terdakwa mencegah perbuatan tindak pidana. "Saksi yang meringankan tidak ada," kata Iwan pula.
"Terdakwa Wiliardi Wizar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi Sigid Haryo Wibisono dan Antasari Azhar, dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat. (JPU menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wiliardi Wizar dengan pidana mati," kata Iwan Setiawan yang membacakan tuntutan jaksa.
JPU juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu, serta meminta kepada majelis hakim agar barang bukti (BB) berupa HP N 6275 sampai STNK motor atas nama Fransiscus dikembalikan ke JPU, untuk dijadikan barang bukti atas terdakwa Sigid Haryo Wibisono. Pertimbangan tuntutan itu disebutkan didasarkan pada fakta di persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin
BERITA TERKAIT
- Soal Bansos buat Korban Judi Online, PKS: Ini Lingkaran Setan
- KH Ahmad Hudori Minta Pemerintah Mengkaji Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
- Ketua Fraksi PKS: Berkurban Momentum Kepedulian dan Solidaritas Sosial Nasional
- Iduladha 1445 Hijriah, Anies Menyalurkan 1 Sapi di Kantor PKS
- Komjen Rycko Sebut Penangkapan Terduga Teroris di Cikampek Bentuk Pencegahan
- Darmizal: Judi Online Harus Ditangani Tuntas dan Menyeluruh