10 Kg Sabu-Sabu Disimpan dalam Ban Serep, Pelakunya Pasutri Asal Simalungun
Jumat, 04 Juni 2021 – 23:59 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tandas dia. (ris/azw/sumutpos)
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus sepasang suami istri asal Kabupaten Simalungun yang diduga menyelundupkan 10 kg sabu-sabu, Rabu (26/5) malam lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba