10 Kg Sabu-Sabu Disimpan dalam Ban Serep, Pelakunya Pasutri Asal Simalungun

10 Kg Sabu-Sabu Disimpan dalam Ban Serep, Pelakunya Pasutri Asal Simalungun
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SERGAI - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus sepasang suami istri asal Kabupaten Simalungun yang diduga menyelundupkan 10 kg sabu-sabu, Rabu (26/5) malam lalu.

Keduanya ditangkap dari kawasan Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai.

Pasutri tersebut masing-masing berinisial AN (48) dan YU (24) asal Kecamatan Bandar, Simalungun. Mereka merupakan jaringan narkoba Aceh-Medan-Pekanbaru, dengan modus menyelundupkan di balik boks ban serep mobil.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka kasus 40 kg sabu yang sebelumnya berhasil diungkap. Tersangkanya adalah Muhammad Herry alias Herry (33) yang diringkus di Jalan Binjai Km 15 Diski, Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu (28/4) sekira Pukul 06.00 WIB.

“Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Herry, diketahui AN dan YU terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kemudian, personel melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan keduanya,” kata Riko dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6) sore.

Menurut Riko, awalnya pasutri tersebut terlacak sedang melakukan transaksi di salah satu hotel Jalan H Adam Malik, Medan. Namun, keduanya berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik plat BK 1138 LD.

“Para tersangka ini menurut pengakuannya sudah empat kali mengirimkan narkoba. Saat pertama kalinya, kedua tersangka diberi imbalan satu unit mobil Ford Everest berikut BPKB. Setelah itu, pengiriman berikutnya dijanjikan diberi uang,” ujarnya. 

Riko menyebutkan, barang bukti yang disita dari keduanya selain 10 kg sabu-sabu dan 1 unit mobil Ford Everest yaitu buku rekening bank atas nama tersangka, 4 unit handphone dan uang tunai Rp 5.920.000.

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus sepasang suami istri asal Kabupaten Simalungun yang diduga menyelundupkan 10 kg sabu-sabu, Rabu (26/5) malam lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News