10 Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dieksekusi

10 Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dieksekusi
10 Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dieksekusi
BENGKULU- Jumlah mantan anggota DPRD Kota periode 1999-2004 yang penjara di Lapas Malabero kembali bertambah. Setelah sebelumnya menahan 9 orang, terpidana kasus dugaan korupsi dana APBD Kota tahun 2003. Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali mengeksekusi 1 orang mana dewan lagi yaitu Ismadanir Ismail, BA dari PAN pada Selasa (4/5). Sementara Ferry Asjikin (Golkar), sesuai jadwal penundaan akan dieksekusi Jumat (7/5) lusa.

   

Pelaksanaan eksekusi terhadap Ismadanir berjalan lancar. Dengan kooperatif Ismadanir datang ke Kejari Bengkulu atas kesadaran sendiri didampingi sang istri pukul 09.00 WIB. Setelah melengkapi data diri dan administrasi, Ismadanir diantar dengan mobil khusus tahanan ke Lapas Malabero.

Setibanya di Lapas, Ismadanir langsung ditempatkan KPLP Lapas Malabero  Fajar Nurcahyo, SH, Bc.Ip ke Blok A Kamar 17, blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Bersama-sama dengan 16 napi lainnya, Ismadanir harus melewati masa karantina ini untuk akhirnya dipindahkan ke sel tahanan normal.  

   

Kajari Bengkulu, Rodip Sukarman SH melalui Kasi Pidsus Wenharnol, SH, MH mengatakan, dengan sikap Ismadanir yang kooperatif mendatangi Kejari, pihaknya tidak perlu bertindak dengan cara yang berlebihan. Tugas pihaknya mengantarkan Ismadanir ke Lapas guna menjalani tahanan selama 8 bulan 10 hari pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasinya.

BENGKULU- Jumlah mantan anggota DPRD Kota periode 1999-2004 yang penjara di Lapas Malabero kembali bertambah. Setelah sebelumnya menahan 9 orang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News