10 Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dieksekusi

10 Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dieksekusi
10 Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dieksekusi
"Untuk uang pengganti Rp 91,9 juta, Ismadanir belum membayarnya. Namun setelah menjalani masa tahanan tepat satu bulan, baru ada komitmennya. Kalau tidak dibayar diganti penjara 3 bulan Selebihnya Ismadanir juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Wenharnol kepada Rakyat Bengkulu (JPNN Grup).

 

Sementara itu KPLP Lapas Malabero Fajar Nurcahyo, SH, Bc.Ip mengatakan, untuk masa mapenaling ini kalau terpidana koopertif satu minggu berkelakuan baik sudah bisa dipindah ke sel tahanan biasa. Namun jika tidak kooperatif mapenalingnya bisa terus bertambah. "Yang jelas di blok ini tidak enak. Sempit-sempitan, bau dan sebagainya, jadi kalau tidak berkelakuan baik bisa lama di sini," terang Fajar.

Ismadanir sendiri enggan berkomentar panjang lebar. Namun ditanya masalah uang pengganti, ia mengaku belum punya uang. "Saya akan menjalani dulu masa hukuman saya. Yang jelas kalau ditanya bayar uang pengganti, untuk saat ini saya tidak punya uang. Kita lihat saja nanti," tukas Ismadanir singkat.

Dengan ditolaknya kasasi terpidana, otomatis hukuman yang harus dijalankan terpidana disesuaikan dengan putusan sebelumnya, yakni putusan 1 tahun penjara Pengadilan Tinggi Bengkulu. Untuk itu Ismadanir harus menjalani hukuman penjara yang masih bersisa 8 bulan 10 hari.

BENGKULU- Jumlah mantan anggota DPRD Kota periode 1999-2004 yang penjara di Lapas Malabero kembali bertambah. Setelah sebelumnya menahan 9 orang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News