10 Pelaku Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Ditangkap
Selasa, 07 September 2021 – 17:44 WIB
Korban diminta mentransfer sejumlah uang agar hadiah Rp50 juta dapat dicairkan.
Sindikat penipuan tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 11 juta dalam sehari.
Kedua sindikat penipu itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tim dari Polda Metro Jaya membekuk 10 pelaku penipuan yang mencatut nama Baim Wong.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan