10 Pelaku Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Ditangkap

10 Pelaku Penipuan yang Mencatut Nama Baim Wong Ditangkap
Pelaku penipuan yang mencatut nama Baim Wong di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Korban diminta mentransfer sejumlah uang agar hadiah Rp50 juta dapat dicairkan.

Sindikat penipuan tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 11 juta dalam sehari.

Kedua sindikat penipu itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Tim dari Polda Metro Jaya membekuk 10 pelaku penipuan yang mencatut nama Baim Wong.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News