10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945

10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945
10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945
JAKARTA--Ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso mengatakan, 10 pokok usul perubahan Kelima UUD 1945 dilakukan dengan semangat dan niat luhur untuk menata kembali sistem Politik dan Ketatanegaraan yang dipandang masih menyisahkan persoalan bangsa pasca empat tahap perubahan.

"Penyempurnaan tatahubungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan mampu menjadi landasan kokoh demi pencapaian tujuan dan cita-cita untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Bambang dalam seminar Sosialisasi Empat Pilar "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945, Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa di Gedung Adhiyana, Wisma Antara, Jakarta, Rabu (9/11).

Adapun 10 pokok-pokok usulan perubahan Kelima UUD 1945 tersebut adalah, Memperkuat Sitem Presidensial, Memperkuat Lembaga Perwakilan, Memperkuat Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan, Pemilihan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum bagi Pejabat Publik, Optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi (MK), Penambahan Pasal HAk Asasi Manusia (HAM), Penambahan BAB Komisi Negara dan Penajaman BAB tentang Pendidikan dan Perekonomian.

Ditegaskanya, upaya penyempurnaan terhadap UUD 1945 dilakukan dengan tetap menghormati sejarah pembentukanya dengan segenap perjuangan dan ketulusan dilakukan oleh para Founding Fathers.

JAKARTA--Ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso mengatakan, 10 pokok usul perubahan Kelima UUD 1945 dilakukan dengan semangat dan niat luhur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News