10 Pokok Usulan Perubahan Kelima UUD 1945
Rabu, 09 November 2011 – 11:19 WIB
Karenanya lanjut Bambang, usul perubahan tetap memegang prinsip-prinsip dasar yang disepakati untuk tidak diubah, yaitu pembukaan UUD 1945, Sistem Pemerintahan Presidensial, dan bentuk negara kesatuan. "Untuk mensinergikan dengan perubahan-perubahan sebelumnya, maka usul perubahan kelima secara teknis dilakukan melalui adendum," tandasnya.(kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua kelompok DPD di MPR RI, Bambang Soeroso mengatakan, 10 pokok usul perubahan Kelima UUD 1945 dilakukan dengan semangat dan niat luhur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan