10 Polisi Datangi Rumah Jenny Rachman, Mau Jemput Paksa?
Kamis, 27 Juli 2023 – 13:02 WIB
Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Jenny dan sang kakak dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau perusakan. (jlo/jpnn)
Sebanyak 10 anggota polisi mendatangi kediaman aktris senior Jenny Rachman, pada Senin (24/7) pukul 22.00 WIB. Konon mau jemput paksa
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan
- Dikritik Mahasiswa Lewat Medsos, Rektor Unri Lapor Polisi
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru