10 Polisi Datangi Rumah Jenny Rachman, Mau Jemput Paksa?

10 Polisi Datangi Rumah Jenny Rachman, Mau Jemput Paksa?
Aktris Jenny Rachman. Foto: Instagram/jennyrachman18

Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh Alia Karenina dengan laporan polisi LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Jenny dan sang kakak dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau perusakan. (jlo/jpnn)

Sebanyak 10 anggota polisi mendatangi kediaman aktris senior Jenny Rachman, pada Senin (24/7) pukul 22.00 WIB. Konon mau jemput paksa


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News