10 Tahun Buron, Ika Kartika Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen

10 Tahun Buron, Ika Kartika Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
Kejaksaan Negeri Asahan amankan terpidana kasus penipuan perekrutan CPNS. Foto: dermawan/sumut pos.

jpnn.com, ASAHAN - Tim Intelijen Kejari Asahan akhirnya berhasil meringkus buronan kasus penipuan Ika Kartika Br Peranginangin di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (28/6).

Terpidana ini sebelumnya buron selama 10 tahun dalam kasus penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2009 di Batubara.

“Kami telah mengamankan satu orang DPO Kasus penipuan penerimaan CPNS (calo) di Batubara bekerja sama dengan Kejari Karo dan Polres Asahan kasus penipuan penerimaan CPNS di Batubara sebesar Rp 527 juta,” kata Kastel Kejari Asahan, Josron Malau, Selasa (29/6).

Lanjutnya, Ika ditangkap oleh Tim Intel Tabur Kejari Asahan di Dinas ketahanan pangan Kabupaten Karo berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Ika Kartika dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

“Jadi terpidana ini sempat bebas di putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada tahun 2012 lalu. Sehingga tim JPU Kejari Asahan melakukan kasasi dan MA memutus dengan hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2015,” jelasnya.

Katanya, atas putusan MA, Ika kembali melakukan peninjauan kembali (PK), namun ditolak oleh hakim MK yang secara otomatis putusan tersebut inkrah.

“Pada tanggal 29 Juni 2016, PK terpidana ini ditolak oleh Hakim MA dengan menyatakan bahwa PK pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Ia mengatakan saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana tidak kooperatif dan langsung melarikan diri.

Tim Intelijen Kejari Asahan akhirnya berhasil meringkus buronan kasus penipuan Ika Kartika Br Peranginangin di Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (28/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News