10 Tahun Penjara untuk Pembantai Rohingya

10 Tahun Penjara untuk Pembantai Rohingya
Warga Rohingya di Myanmar. Foto: Picture Alliance/DPA/M Alam

jpnn.com - Etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine akhirnya mendapat sedikit keadilan. Pengadilan Militer Myanmar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada tujuh prajurit yang terbukti membunuh 10 warga Rohingya.

Mereka juga harus menjalani kerja paksa di wilayah terpencil. Prajurit yang sudah divonis bersalah itu juga dikeluarkan dari satuan militer selamanya.

”Proses hukum terhadap personel kepolisian dan penduduk sipil yang terlibat dalam kejahatan (di Rakhine) masih dilakukan.” Demikian bunyi pernyataan militer Myanmar Selasa (10/4).

Insiden pembunuhan itu terjadi September tahun lalu. Sepuluh warga Rohingya di Desa Inn Din, Rakhine, dibunuh dengan cara ditembak maupun digorok. Mereka lantas dikubur bersama-sama.

Beberapa warga Buddha membantu proses pembunuhan tersebut. Tindakan sadis itu terungkap setelah dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, menginvestigasi kuburan masal itu. Laporannya diunggah Februari lalu.

Pemerintah Myanmar bersikukuh 10 orang yang dibunuh itu adalah bagian dari 200 militan yang menyerang pasukan keamanan. Warga Buddha menebas mereka dengan pedang dan tujuh prajurit itu menembakkan senjata api.

Berdasar investigasi Reuters, serangan itu sebenarnya tak ada. Penduduk Inn Din sedang berlindung di sekitar pantai saat militer Myanmar datang. Lalu, mengambil sepuluh pria secara acak dan membantainya.

Sejak konflik mencuat Agustus tahun lalu, setidaknya 6.700 warga Rohingya tewas. Ribuan lainnya mengaku dirampok, disiksa, dan diperkosa. Rumah-rumah warga juga dibakar hingga rata dengan tanah. PBB dan AS menyebut aksi itu sebagai pembasmian etnis atau genosida.

Pengadilan Militer Myanmar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada tujuh prajurit yang terbukti membunuh 10 warga Rohingya

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News