10 Ton Daging Ilegal Dibakar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 23:23 WIB
Pelaku juga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan Pasal 5 mengenai persyaratan karantina, yaitu wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tanjungbalai drg Azhari Sima mengatakan untuk memeriksa barang impor berupa daging dan makanan lainnya, telah dibentuk tim yang ditempatkan di Pelabuhan Teluk Nibung.
“Daging yang tidak memenuhi standar kesehatan tidak akan diedarkan, karena dapat membahayakan orang yang mengonsumsi. Apalagi jika berasal dari negara yang telah dinyatakan sedang mengalami wabah penyakit,” kata Azhari. (sht)
TANJUNG BALAI-Daging sapi ilegal asal India merek Allana yang disimpan di kantor Badan Kelas I Karantina Jalan Perintis Km IX Kecamatan Simpang Empat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan