10 Ton Daging Ilegal Dibakar

10 Ton Daging Ilegal Dibakar
10 Ton Daging Ilegal Dibakar

Pelaku juga melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan Pasal 5 mengenai persyaratan karantina, yaitu wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit.

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tanjungbalai drg Azhari Sima mengatakan untuk memeriksa barang impor berupa daging dan makanan lainnya, telah dibentuk tim yang ditempatkan di Pelabuhan Teluk Nibung.

“Daging yang tidak memenuhi standar kesehatan tidak akan diedarkan, karena dapat membahayakan orang yang mengonsumsi. Apalagi jika berasal dari negara yang telah dinyatakan sedang mengalami wabah penyakit,” kata Azhari. (sht)


TANJUNG BALAI-Daging sapi ilegal asal India merek Allana yang disimpan di kantor Badan Kelas I Karantina Jalan Perintis Km IX Kecamatan Simpang Empat,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News