10 Ton Daging Ilegal Dibakar
Sabtu, 21 Januari 2012 – 23:23 WIB
TANJUNG BALAI-Daging sapi ilegal asal India merek Allana yang disimpan di kantor Badan Kelas I Karantina Jalan Perintis Km IX Kecamatan Simpang Empat, Asahan, dimusnahkan. Sebelumnya, daging sapi tersebut diamankan tim dari perairan Batubara, Rabu (18/1).
Kepala Kantor Karantina Pertanian dan Peternakan Teluk Nibung Drh Hafli Hasibuan MM , seperti diberitakan Metro Asahan (grup JPNN) mengatakan, daging asal India harus dimusnahkan karena tidak bebas dari penyakit kuku dan mulut, sehingga dilarang keras memasuki wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung diwakili Yosef Sasmita mengatakan, daging ilegal itu harus diamankan karena masuk ke wilayah pelabuhan tidak dilengkapi dokumen resmi (Kepabeanan).
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti daging sapi beku (frozen beef) sebanyak 10.650 kilogram berdasarkan Surat Penetapan Nomor.01/Pen. Pid/2012/PN. TB Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Teluk Nibung Nomor.S 31/WBC.02/KPP.MP.06/PPNS/2012 tertanggal 19 Januari 2012 tentang permintaan/persetujuan pemusnahan baran bukti. Juga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai No 36/PEN.PIT/2012/PNTB tanggal 19 Januari 2012 tentang persetujuan yang telah dilakukan kantor pengawasan dan pelayanan type Madya Pabean C Teluk Nibung, izin pemusnahan barang bukti dapat dikabulkan, mengingat Pasal 45 KUHAP (UU No 8 tahun 1981).
TANJUNG BALAI-Daging sapi ilegal asal India merek Allana yang disimpan di kantor Badan Kelas I Karantina Jalan Perintis Km IX Kecamatan Simpang Empat,
BERITA TERKAIT
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional