100 Kades Tuntut Pengesahan RUU Desa

100 Kades Tuntut Pengesahan RUU Desa
100 Kades Tuntut Pengesahan RUU Desa
Sementara ini mereka dituntut untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban di tingkatakan desa. H Ade menduga ada ketimpangan antara kewajiban dan hak perangkat desa.

"Kenyataanya sampai saat ini undang-undang desa belum juga disahkan akan bertanya apa hambatan dan kendala undang-undang itu belum juga disahkan yang paling krusial sampai saat ini desa hanya diberi kewajibannya saja sedangkan kewenangan dan haknya ada di atas desa," paparnya.

Otonomi daerah menurut H Ade belum dapat dijalankan secara bijak. Karena kebijakan tersebut baru sebatas menyampai pemerintahan tingkat kabupaten. Sedangkan pemerintahan terdekat dengan masyarakat belum dapat menjalankan otonomi itu. Beberapa hal mengenai hak mengatur keuangan sendiri belum dapat dilakukan di tingkat desa.

"Sampai tingkat desa otonomi sampai saat ini hanya berlaku di daerah kabupaten saja jadi desa itu hanya slogan saja bahwa otonomi belum harapan saya otonomi desa ini khusus," ujarnya.

PURWAKARTA-Sekitar 100 kepala desa di Purwakarta hari ini Senin (21/1) rencananya akan mendatangi Kantor DPR RI di Jakarta. Rencananya para kades

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News