100 Pembeli Unit Apartemen Antasari 45 Bersurat Kepada Jokowi, Ada Apa?

100 Pembeli Unit Apartemen Antasari 45 Bersurat Kepada Jokowi, Ada Apa?
Saiful Anam selaku kuasa hukum dari 100 Pembeli unit Apartemen Antasari 45. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Kreditur atau pembeli unit apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu berdasarkan Surat bernomor B-00147/SAP-01/XI/2020 kepada Jokowi tertanggal Rabu, 18 November 2020. Perihalnya adalah pengaduan dan permohonan perlindungan hukum.

Saiful Anam selaku kuasa hukum dari 100 Pembeli Apartemen Antasari 45, memohon kepada Presiden Jokowi berkenan melindungi posisi dan kedudukan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun dari segala kemungkinan celah skenario pailit/mafia kepailitan. Karena akan sangat merugikan posisi dan kedudukan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun.

“Kami mohon agar diadakan pemeriksaan, pengusutan dan penindakan atas adanya dugaan mafia kepailitan terhadap PT. Prospek Duta Sukses yakni pengembang Apartemen Antasari 45 (dalam keadaan pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020," ujar Saiful Anam dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Saiful Anam berharap, Presiden Jokowi mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemufatakan jahat yang diduga dilakukan oleh Direksi, Komisaris PT Prospek Duta Sukses (PDS) serta pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana dimaksud.

“Kami mohon juga agar presiden mendorong perubahan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang dan Undang-Undang Satuan Rumah Susun untuk lebih melindungi dan memoosisikan pembeli (buyer) unit apartemen/rumah susun," katanya.

Lebih lanjut, Saiful berharap, Presiden Jokowi berkenan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap proses permohonan Kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Selain itu, dia berharap agar mengedepankan asas kemanfaatan dan keseimbangan baik bagi debitur dan kreditur dalam proses Kepailitan dan PKPU di Pengadilan.

Saiful berharap, Presiden Jokowi berkenan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap proses permohonan Kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News