100 Produk Langgar Ketentuan Permendag

100 Produk Langgar Ketentuan Permendag
100 Produk Langgar Ketentuan Permendag
Bayu menguraikan modus baru itu dengan cara masuk ke pelabuhan utama melalui pelabuhan ketiga dan keempat di luar jawa yang pengawasannya tidak seketat di pelabuhan utama. Kemudian baru masuk ke pelabuhan yang merupakan target sasaran. 'Seperti masuk ke Timor Leste dan Kendari, baru ke Surabaya. Jadi untuk menghindari pemeriksaan, karena seolah-olah pengapalan dari Kendari, bukan impor. Nah ini harus diwaspadai,' tukasnya.

Langkah lain menangkal peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan dengan mengubah ketentuan proses pemeriksaan dan peredaran produk terkait. Yakni, bila ditemukan produk telah melanggar satu ketentuan saja maka pihaknya akan menerbitkan larangan edar sampai terbukti ada faktor ketidaksengajaan. Sedangkan kalau sebelumnya ketika produk melanggar, tetap diperbolehkan beredar sampai ada pembuktian.

'Selain terus melakukan kegiatan pengawasan barang beredar, kami akan mengumumkan merek barang dan nama perusahaan, sehingga tentu dapat memberikan pandangan buruk terhadap perusahaan bersangkutan,' jelas dia.

Sementara itu, pihaknya sudah menindaklanjuti 102 produk yang telah melanggar ketentuan. Untuk delapan produk akan menghadapi proses hukum pada Maret nanti. Meliputi, kipas angin, baja lembaran seng, terigu, mesin multifungsi, pengering rambung dan lampu swabalast. Sedangkan tiga produk lain diwajibkan untuk ditarik dari peredaran, yakni terigu merek Terompet Mas, kipas angin merek Si Jempol dan selang karet kompor gas merek Cosco. Sementara 22 produk lain mendapat teguran. Sisanya, sedang mengumpulkan keterangan sebagai bukti dugaan pelanggaran atas 70 produk. (res/kim)

JAKARTA-Kementeri an Perdagangan melalui Tim Satuan Tugas Pengawasan Barang dan Jasa menemukan 100 produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News