100 Produk Langgar Ketentuan Permendag

100 Produk Langgar Ketentuan Permendag
100 Produk Langgar Ketentuan Permendag
JAKARTA-Kementeri an Perdagangan melalui Tim Satuan Tugas Pengawasan Barang dan Jasa menemukan 100 produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Temuan itu hasil pengawasan tahap kedua yang dilaksanakan sepanjang Januari-Februari di enam kota besar.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, produk-produk itu telah beredar di pasaran dengan tanpa mematuhi persyaratan edar. 'Ada temuan baru sebanyak 100 produk. Di antaranya 29 produk tidak memiliki SNI, 13 produk melanggar ketentuan manual, dan kartu garansi serta 58 produk tidak memenuhi label dalam bahasa indonesia,' katanya saat konferensi pers di Jakarta.

100 produk tersebut meliputi baja tulangan beton, lampu swabalast, helm, kipas angin, juicer, pengisap debu dan pengering rambut. Ditambah, alas kaki, mainan anak, pakaian jadi dan thinner. Selain itu, hasil tim pengawasan barang beredar di Surabaya juga menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya 3.450 batang produk baja tulangan beton (BJTB) dan 794 batang baja keperluan umum (BJKU). Serta, dua merek lampu swabalast dengan total sejumlah, helm kendaraan roda dua sebanyak 394 pcs dan 33 jenis kosmetik ilegal.

'Para produsen dan importer produk ilegal disinyalir telah menggunakan modus operandi baru. Karena itu bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Balai Karantina dan Bea Cukai melakukan pengetatan pelabuhan besar termasuk di Surabaya,' urainya. Dicontohkan, pekan lalu Bea Cukai Surabaya telah menangkap 34 kontainer berisi pakaian bekas dan produk olahan impor yang mengandung bahan berbahaya.

JAKARTA-Kementeri an Perdagangan melalui Tim Satuan Tugas Pengawasan Barang dan Jasa menemukan 100 produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News