101 Jabatan Kepala Daerah Kosong Tahun Ini

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irawan mengatakan masalah kekosongan jabatan ini akan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Artinya, akan ada pengangkatan pejabat kepala daerah setelah kekosongan jabatan.
Para pejabat kepala daerah ini akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah melalui Pilkada 2024.
"Akan diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni kepada wartawan, Selasa (4/1).
Pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat 10, pejabat gubernur yang diangkat berasal dari pimpinan tinggi madya.
Lalu, pejabat bupati atau wali kota diisi oleh pimpinan tinggi pratama. Hal tersebut diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Ayat 11.
Adapun 101 kepada daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022 ini terdiri dari 18 Wali Kota, 27 Bupati, tujuh Gubernur. (mcr9/jpnn)
Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini. Namun, Pilkada baru akan digelar pada 2024. Begini penjelasan Kemendagri.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep