1.090 Laporan Pidana Pilkada, Hanya 60 Lanjut ke Pengadilan
Rabu, 17 Februari 2016 – 00:19 WIB

Pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
Nelson juga mengemukakan ide lain yang muncul dari FGD kali ini. Yakni mengklasifikasikan tindak pidana pemilu dalam kategori perbuatan gangguan keamanan dalam pemilu. Ini dilakukan agar tindak pidana pemilu ditangani lebih spesifik.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Kontroversi Mutasi Letjen Kunto, Pengamat Militer Bicara Matahari Kembar
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum