1.090 Laporan Pidana Pilkada, Hanya 60 Lanjut ke Pengadilan

1.090 Laporan Pidana Pilkada, Hanya 60 Lanjut ke Pengadilan
Pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com -  

JAKARTA - Laporan tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 yang masuk ke pengawas pemilu ternyata cukup besar. Bahkan mencapai 1.090 kasus. Namun dari jumlah tersebut, hanya 60 kasus yang ditangani penyidik kepolisian, penuntutan, hingga pengadilan. 

Kondisi ini harus segera diatasi, sehingga tidak terulang kembali dalam pilkada serentak tahap kedua yang akan digelar 2017 mendatang. 

Menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam rangka mencari efektifitas penanganan tindak pidana Pilkada, ada dua ide yang muncul.

Yaitu, menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana pemilu pada sistem peradilan pidana. Kemudian, diusulkan agar  Kepolisian dan Kejaksaan menugaskan penyidik dan penuntut untuk berada di Bawah Komando Operasi (BKO) dan bertanggung jawab pada Bawaslu.

“Jadi dibuat menjadi satu atap di Bawaslu. Ini untuk lebih efektif dan efisien. Karena batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang cukup singkat,” ujar Nelson, Selasa (16/2).

Kelebihan lain dari sistem satu atap ini, kata Nelson, dapat menjamin integritas proses dan hasil Pemilu. Alasannya, bukan tidak mungkin ada pengaruh dari kepentingan partai politik dan peserta pemilu terhadap institusi kepolisian dan kejaksaan. 

“Agar ada jaminan integritas terhadap proses dan hasil dalam penanganan tindak pidana Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran di Bawaslu tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News