11 Remaja Pria Gilir Bocah 14 Tahun di Areal Persawahan, Aksi Mereka Direkam Pula

jpnn.com, MAJALENGKA - Kasus pemerkosaan yang dilakukan belasan orang terhadap anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Sebelas orang pelaku yang menggilir korban telah ditangkap Polres Majalengka.
"Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (3/2).
Edwin mengatakan 11 tersangka rudapaksa yang ditangkap yaitu Anton Asuta (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).
Menurutnya untuk korban rudapaksa itu anak berusia 14 tahun atau di bawah umur, dan ini diketahui setelah korban mengadu ke orang tuanya. Kejadian itu dilakukan oleh para tersangka pada 16 Oktober 2021.
Edwin melanjutkan tersangka Anton merupakan otak dari kasus pemerkosaan yang menimpa anak di bawah umur, di mana yang bersangkutan terlebih dahulu menjemput korban.
"Korban ini dijemput oleh tersangka Anton, kemudian dibawa ke areal persawahan," tuturnya.
Ia menambahkan sebelum korban diperkosa, pelaku Anton ini memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban, dan setelah tidak sadarkan diri baru mereka beraksi.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan belasan orang terhadap anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan