11 Remaja Pria Gilir Bocah 14 Tahun di Areal Persawahan, Aksi Mereka Direkam Pula
Kamis, 03 Februari 2022 – 17:36 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Majalengka, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Ho/Humas Polres Majalengka
Selain itu tersangka Anton juga merekam adegan pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan telepon genggamnya.
Edwin mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti pakaian korban, telepon genggam, dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan belasan orang terhadap anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan