11 Remaja Pria Gilir Bocah 14 Tahun di Areal Persawahan, Aksi Mereka Direkam Pula
Kamis, 03 Februari 2022 – 17:36 WIB
Selain itu tersangka Anton juga merekam adegan pemerkosaan yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan telepon genggamnya.
Edwin mengatakan pihaknya juga menyita beberapa barang yang dijadikan alat bukti, seperti pakaian korban, telepon genggam, dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Kasus pemerkosaan yang dilakukan belasan orang terhadap anak di bawah umur di Majalengka, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi Terungkap, 3 Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Seorang Pria Lansia di Sukabumi Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
- Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Pesisir Pantai Palabuhanratu Sukabumi Diterjang Banjir Rob, Ratusan Warga Terdampak
- Tagih Utang, Sopyan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Pelaku