11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Jalan Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Selasa, 21 Desember 2021 – 01:30 WIB
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 312 juta subsider satu tahun penjara.
Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan apabila mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain yang belum tertangkap, agar bisa diproses hukum.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Kami mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO)," pungkas Masyhudi. (antara/jpnn)
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap Marolop Sijabat, terpidana korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam. Terpidana ini menjadi DPO sejak 2010 atau 11 tahun silam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen