110 Pengacara Bela Bachtiar Chamsyah

KPK Dituding Hanya Berbekal Laporan ICW

110 Pengacara Bela Bachtiar Chamsyah
Foto : JPNN
Materi yang akan kami tanyakan ke KPK antara lain sikap KPK yang dirasa terburu-buru menetapkan mantan Menteri Sosial sebagai tersangka. "Kami menilai penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan dari ICW," ungkap Lukman yang juga Ketua Dewan Pakar PP Dewan Masjid Indonesia itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sapi dan mesin jahit Depsos. Ketua Umum PP Parmusi itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu. Kerugian negara akibat dua kasus ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Dilempari Ayam Potong

JAKARTA - Solidaritas pendukung Bachtiar Chamsyah yang terdiri dari 22 ormas Islam siap memberikan bantuan hukum kepada politisi senior PPP Bachtiar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News