110 Pengacara Bela Bachtiar Chamsyah
KPK Dituding Hanya Berbekal Laporan ICW
Kamis, 04 Februari 2010 – 15:56 WIB
Materi yang akan kami tanyakan ke KPK antara lain sikap KPK yang dirasa terburu-buru menetapkan mantan Menteri Sosial sebagai tersangka. "Kami menilai penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan laporan dari ICW," ungkap Lukman yang juga Ketua Dewan Pakar PP Dewan Masjid Indonesia itu.
Baca Juga:
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan sapi dan mesin jahit Depsos. Ketua Umum PP Parmusi itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu. Kerugian negara akibat dua kasus ini diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. (fas/jpnn)
JAKARTA - Solidaritas pendukung Bachtiar Chamsyah yang terdiri dari 22 ormas Islam siap memberikan bantuan hukum kepada politisi senior PPP Bachtiar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan