KPK Dilempari Ayam Potong
Anggap Tumpak Titipan Pemerintah
Kamis, 04 Februari 2010 – 14:11 WIB
JAKARTA- Sejumlah mahasiswa yang menamakan Gerakan Revolusi Putih kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Para aktivis mahasiswa yang terdiri dari Jamper, GMNI, Jaktim, RPM dan KAPAK (Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi) Indonesia ini memulai aksinya dengan teatrikal yang menggambarkan penindasan penguasa terhadap masyarakat.
Aksi elemen massa ini menuding Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang sengaja disusupkan ke KPK untuk menyelamatkan pelaku dalam Skandal Bank Century. Tudingan itu didasari hingga kini penanganan Skandal Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp7,6 triliun itu tidak segera dituntaskan. "Tumpak harus membuktikan bukan orang titipan. Karena itu, harus bisa menyelesaikan Skandal Bank Century dan tidak tebang pilih," kata Kamaludin dalam orasinya.
Selain berorasi, mereka juga melakukan pemotongan ayam dan melemparkannya ke kantor KPK. Dalam aksinya, massa juga meneriakkan bahwa ketua KPK merupakan antek-antek maling. Mereka juga menuntut KPK segera menangkap dan mengadili Boediono dan Sri Mulyani karena turut berperan dalam pencairan dana bailout bank Century.
"Bongkar siapa-siapa saja yang menikmati dan untuk kepentingan apa saja aliran Dana century. Boediono dan Sri Mulyani harus turun dari jabatannya sekarang juga," tegasnya.(fm/fuz/jpnn)
JAKARTA- Sejumlah mahasiswa yang menamakan Gerakan Revolusi Putih kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung